Budaya
Beranda » Berita » Pemerintahan Sarak Opat Gayo Lues

Pemerintahan Sarak Opat Gayo Lues

(Bagian pertama)

Oleh: Prof. Dr. Ir Abubakar Karim

Pendahuluan
Sudah menjadi ketetapan bahwa setiap negara harus memiliki rakyat, pemimpin, dan wilayah serta memiliki pranata dan undang-undang atau adat istiadat, termasuk agama.  Hal ini bertujuan supaya hidup ini selamat, baik dunia maupun akhirat, aman, tentram, rukun dan damai,  Demikian juga sebuah provinsi, kabupaten dan kecamatan maupun kampung-kampung, harus memiliki wilayah administrasi.  Rakyat dan pemimpin, termasuk pemerintahan di kampung yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pranata tersebut.

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di zaman duhulu, sudah pernah merdeka dan berdaulat secara penuh, sampai ke wilayah Gayo Lues bersama wilayah lain. Kemerdekaan itu mulai terusik ketika Belanda menggempur Aceh sekitar tahun 1873 lalu hingga tiba saat reformasi digulirkan.  Sebelum Belanda menjajah Aceh, negeri ini sudah merdeka secara keseluruhan bahkan sampai ke bagian lain Sumatera dan Malaka.  Bukti kerajaan Islam Samudera Pasai sudah berkembang dengan pesat yang dipimpin oleh 4 orang Sultan yang akhirnya digantikan oleh Sultan Iskandar Muda yang beribukota di Kutaraja (Banda Aceh sekarang).

Empat belas periode dan dipimpin oleh 14 sultan, Kerajaan Aceh sudah mencapai puncak kejayaan/mengalami masa keemasan. Sudah memiliki hubungan Luar Negeri, seperti Thailand, Hindustan bahkan sampai ke negeri Jazirah Arab dan Inggris. Bukti hubungan Luar Negeri, Dinasti Ming yang memerintah di daratan Tiongkok pernah memberi cendera mata berupa
Kemerdekaan bangsa Aceh juga dinikmati oleh Suku Gayo Lues secara baik.  Bukti kemerdekaan yang diberikan sultan itu telah dimanfaatkan secara optimal oleh
masayarakat Gayo Lues, itulah pranata adat istiadat yang diberi gelar : Inget – Atur – Resam – Peraturen.

Brigjen Pol Edy Swasono: Pimpin Rapat Promosikan Potensi, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Walaupun penjajah Belanda telah menaklukkan Gayo Lues, hanya di atas kertas, sedangkan kondisi sebenarnya
tidak pernah takluk secara mutlak, lihat pranata Adat Istiadat Gayo Lues masih tetap dihayati secara baik.  Adat istiadat itu tetap berjalan secara eksis dan dipelihara dengan baik.  Tidak heran kalau keberadaannya tetap lestari.  Namun sayang, ketika Bangsa Indonesia berjuang
untuk mempertahankan kemerdekaan secara Naional, kelestarian adat istiadat itu mulai terusik.  Semakin parah ketika pemerintah orde baru menetapkan UU No. 5 Tahun 1979 yang mengatur pemerintahan mulai dari pusat hingga
daerah bahkan sampai ke desa secara seragam yang membidangi adat istiadat terpaksa berubah demi melaksanakan peraturan yang diatur menurut sistem sentralistik.

Urang Gayo Lues seribu tahun silam, telah
berhasil menempatkan kemerdekaan itu secara utuh.  Buktinya Kejurun Petiambang telah berhasil membentuk aparat pemerintahan untuk seluruh wilayah Gayo Lues.  Aparat pemerintahan Gayo Lues telah berhasil menyusun pegangan hidup berbentuk pranata atau adat istiadat yang
diberi nama : Inget – Atur – Resam – Peraturen. Keempat butir pranata ini
adalah materi rujukan atau undang-undang yang tak pernah hilang. Keberadaannya didukung/ dilestarikan di  dalam sarak, yaitu suatu kesatuan wilayah yang diberlakukkan ataran yang merujuk Al Qur’anul Karim.  Apabila warga telah berhasil menghayati dan mengamalkan
pranata tersebut, maka orang itu harus bersikap murip benar kati ikanung edet dan mati hendaklah suci supaya dikandung bumi.

Sarak Opat
Sarak Opat adalah satu kesatuan hukum yang meliputi suatu wilayah yang berisikan Jema Opat. Batas wilayah Sarak
Opat ditentukan oleh Dewal Opat.Dewal Opat  merupakan daerah pesilangan yaitu daerah penyangga kampung, yang terdiri dari bur – paluh – uken – toa.

Berangkat dari diberlakukannya Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggro
Aceh Darussalam, kembali membuka peluang secara lebar diberlakukannya aturan-aturan yang mengikat secara lokal.  Demikian juga orang Gayo diberi hak untuk
menata negerinya dengan aturan-aturan lokal tersendiri.  Sejauh ini belum ada peraturan kampung yang lebih efektif, selain kembali ke sistim pemerintahan kampung/lokal, di Gayo Lues disebut Sarak Opat.  Pengalaman
menunjukkan, Undang-undang No. 5 Tahun 1979 itu pun tidak dapat menandingi keharmonisan sistem pemerintahan Sarak Opat yang berisi jema opat, yaitu; sudere, urang tue, pegawe dan pengulunte. Saudere yang berasal dari golongan masyarakat banyak, urang tue merupakan jelmaan dari pemuka masyarakat, Imem di Gayo Lues juga disebut pegawe, dan pengulunte disebut kecik, yaitu pimpinan pemerintahan di tingkat kampung. 

Keberandaan unsur-unsur yang menjadi anggota dalam pemerintahan Sarak Opat sebagai berikut :

Dharma Wanita Gayo Lues Gelar Donor Darah, Bantu PMI Penuhi Kebutuhan Masyarakat

1.  Sudere

Suderepong mupakat (masyarakat kebanyakan teman bermupakat)Mupakat Sara Umah, Mugenap Sara Belah, Mupepakatan Sara Kampung.  Sudere adalah salah satu unsur dari pemerintahan Sarak Opat.  Dalam struktur Pemerintahan Kampung, penulis tidak melihat ada unsur masyarakat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.  Tidak diketahui secara jelas, kenapa unsur ini dihilangkan.  Unsur ini konon menjunjung tinggi demokrasi, unsur saudere personilnya direkrut dari anggota masyarakat.

Dalam sistem Pemerintahan Kampung yang berbingkai Sarak opat unsur sudere tidak boleh anggotanya terdiri dari masyarakat kebanyakan, tidak peduli apakah dia pendatang atau laat yaitu orang kampung lain kawin di kampung istrinya dalam status angkap.  Pemerintahan Desa yang diatur oleh Kejurun Petiambang, mengajak golongan ini untuk ikut mengendalikan kampung, walaupun dalam kapasitas Genap Mupakat, artinya dibutuhkan kehadirannya untuk memenuhi kuorum dan diharapkan bantuannya untuk melaksanakan hasil permupakatan, sebab walaupun seribu kali keputusan rapat dihasilkan, tidak berarti apa-apa jika tidak ada yang melaksanakannya.

2.  Urang  Tue

Urang tuemusidik sasat (menyelidiki,menasehati, membimbing dan mengarahkan)Lepas berulo taring berai, salah bertegah benar bepapah, beluh betunung osop beperah, tingkis ulak kubide, sesat ulak kudene, salah ku edet bedolat, salah ku hukum tobat, murip i kanung edet mate i kanung hukum.  Secara harfiah orang tue adalah orang yang sudah berumur, tetapi pada hakekatnya urang tue adalah orang yang dituakan, walaupun usianya masih muda.  Oleh karena itu urang tue yang menjadi unsur pemerintahan kampung adalah cerdik, pandai, pemuka masyarakat, alim, ulama, dan tokoh-tokoh adat.

Pemerintahan Sarak Opat Gayo Lues

Zaman orde baru urang tue mungkin setara Lambaga Musyawarah Desa (LMD), tetapi sayang lembaga itu tidak berfungsi secara efektfif, karena ketuanya dipegang sendiri oleh Kepala Desa maka apapun pekerjaan yang dilakukan tidak ada yang mengawasi, karena itu tidak heran kalau ada bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, langsung selesai ditangani sendiri, sehingga rakyat tidak tahu kalau haknya tidak pernah diterima.  Ambil contoh subsidi desa yang berjumlah jutaan rupiah, tidak pernah diketahui oleh rakyat, apalagi dinikmati.

3.  Pegawe

Pegawemuperlu sunet (yang mengetahui hukum haram, halal, makruh dan mubah); Memetih sah urum batal, memetih halal urum haram, memetih makruh urum mubah.  Di masa orde baru berkuasa, Pegawe disebut Imem, tetapi di dalam melaksanakan tugas, seorang Imem itu hanya sebagi kaki tangan Kepala Desa, artinya harus tunduk kepada arahan dari Kepala Desa.  Berbeda dengan seorang Imem di zaman kekuasaan Sultan atau pemerintahan Sarak Opat.  Seorang Imem diberi tanggung jawab penuh untuk mengurus kemashalatan agama, mulai dari urusan ibadah sampai kepada urusan harta agama.  Kepala Desa hanya sekedar mengetahui saja bahwa urusan yang dipercayakan kepadanya sudah selesai dilaksanakan.  

Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga menghendaki seorang Imem yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Allah, Kepala Desa, umat dan kepada masyarakat.

4.  Pengulunte

Pengulunte musuket sipet (yang memutuskan sesuatu atas dasar keadilan)Nyuket ku are gere naeh rancung, nimang ku neraca gere naeh alihen; Are ken penyuket, seta ken penyipet, neraca ken penimang; Ke senare nge mahat opat kal, ke seneta nge mahat roa jengkal.  Kekunul ni are adil-kasih-benar-suci; Pilih urum panang, Rasa urum timang; Edet mujtihat, hukum mubesa.  Sifat pengulunte adil-kasih dan sifat pegawe benar-suci.

Di zaman orde baru, pengulunte atau kecik disebut Kepala Desa, sedangkan di zaman pemerintahan sultan di sebut gecik.  Andaikan kata Kepala Desa yang seharusnya diganti menjadi gecik, masih relevan dan di percaya serta didukung oleh masyarakat di desa itu, tidak usah dipilih ulang atau diganti, asal mampu menerapkan sistem pemerintahan kampung secara lokal seraya menerapkan paradigma baru hasil kerja DPR hasil pemilu 1999, yakni UU No. 22 Tahun 1999 yang jelas diberi hak kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.

Begitu bijaksananya pemimpin negeri Gayo Lues di bawah kepemimpinan Kejurun Petiambang mengatur negeri yang kejadiannya sudah berlangsung ratusan tahun silam.  Oleh karena itu memang layak kalau Sultan Aceh memberi Anugrah dengan pangkat Kejurun Petiambang.

Demikian orang tua dahulu mengatur orang-orang yang patut diberi tugas mengelola negeri ini, sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dikecilkan.  Hal ini terbukti bahwa leluhur tempo dulu telah berhasil meraih kemakmuran yang pada gilirannya diperoleh kesejahteraan karenanya yang namanya kesenjangan, tidak pernah ditemukan.

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement